SISTEM
RUJUKAN
Tujuan
Tujuan sIstem rujukan di sini adalah untuk
meningkatkan mutu,cakupan dan efisiensi pelayanan kontrasepsi secara terpadu.
Sistem rujukan upaya kesehatan adalah suatu sistem
pelayanan kesehatan yang memungki nkan terjadinya penyerahan tanggung jawab
secara timbale balik untuk penatalaksanaan kasus dan masalah yang timbul,baik
secara ventrikel maupun secara horizontal ke fasilitas pelayanan yang lebih
lengkap,petugas yang lebih kompoten ,terjangkau dan rasional. Sistem rujukan
tidak di batasi oleh wilayah administrasi. Dengan pengertian tersebut merujuk
berarti meminta bantuan teknis dan penatalaksanaan secara timbal balik ke
fasilitas pelayanan kesehatan rujukan
untuk penanggulangan masalah yang sedang dihadapi.
Tata
Laksana
Rujukan medik
·
Internal (antar petugas) di satu
Puskesmas.
·
Antara Puskesmas Pembantu dan Puskesmas.
·
Antara Masyarakat dan Puskesmas.
·
Antara Satu Puskesmas dan Puskesmas
lain.
·
Antara Puskesmas dan Rumah Sakit,
laboratoriumatau fasilitas pelayanan kesehatan rujukan.
·
Internal (antar bagian/unit pelayanan)
di suatu rumah sakit.
·
Antar rumah sakit, atau fasilitas
pelayanan lain dan rumah sakit, laboratorium
atau fasilitas pelayanan kesehaan
yang lain.
Jejaring fasilitas
pelayanan kesehatan dan system rujukan, tersusun secara berjenjang, dari yang
paling sederhana (di tingkat keluarga) sampai satuan fasilitas pelayanan
kesehatan normal. Secara prinsip rujukan dilakukan secara timbal balik dari
fasilitas perujuk ke satuan fasilitas pelayanan yang lebih kompoten,
terjangkau,dan rasional serta tanpa di batasi oleh wilayah administrasi.
Rujukan bukan berarti
melepaskan tanggung jawab dengan menyerahkan klien ke fasilitas pelayanan
kesehatan lainnya, akan tetapi karena keterbatasan kemampuan setempat
mengharuskan klien harus di tangani oleh
tenaga yang lebih kompotendan pelayanan bermutu melalui upaya rujukan.
Dalam melaksanakan rujukan harus di berikan :
ü Konseling
tentang kondisi klien yang menyebabkan perlu di rujuk.
ü Konseling
tentang kondisi yang di harapkan di peroleh di tempat rujukan.
ü Informasi
tentang fasilitas pelayanan kesehatan
tempat rujukan di tuju.
ü Pengantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang dituju mengenaikondisi klien saat ini
dan riwayat sebelumnya serta upya/tindakan yang telah di berikan.
ü Bila
perlu, berikan upaya stabilitasi klien selamadi perjalanan.
ü Karena
kondisi klien, selama menuju tempat rujukan, klien di damping perawat/bidan.
ü Menghubungi
fasilitas pelayanan kesehatan rujukan agar diberikan pertolongan segera saat
klien tiba.
Fasilitas pelayanan kesehatan rujukan, setelah
memberikan upaya penanggulangan dan kondisi klien telah membaik, harus segera
mengembalikan klien ke tempat fasilitas pelayanan asalnya dengan terlebih
dahulu memberikan :
Ø Konseling
tentang kondisiklien sebelum dan sesudah di beri upaya penanggulangan.
Ø Nasihat
yang perlu di perhatikan oleh klien untuk melanjutkan penggunaan kontrasepsi.
Ø Pengantar
tertulis kepada fasilitas pelayanan yang merujuk mengenai kondisiklien dan
upaya penanggulangan yang telah diberikan serta sara-saran upaya pelayanan
lanjutan yang harus dilaksanakan, terutama tentang kelanjutan penggunaan
kontrasepsi.
Referensi :
Indonesia. Kementrian Kesehatan RI. 1997. Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta : Kementrian Kesehatan dan JICA ( Japan Internasional Cooperation Agency)
Referensi :
Indonesia. Kementrian Kesehatan RI. 1997. Buku Kesehatan Ibu dan Anak. Jakarta : Kementrian Kesehatan dan JICA ( Japan Internasional Cooperation Agency)
semoga bermanfaat!!!!
BalasHapusmohon kritik dan sarannya yang bersifat membangun