Selasa, 02 Mei 2017

contoh kasus dalam praktik kebidanan

Contoh Kasus Pelanggaran Bidan
Kasus :
Seorang Ibu Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah mulai lemas dan kelelahan  karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut kehilangan komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal. Keluarganya menuntut bidan tersebut.

Analisa : I
bu tersebut sudah mengalami partus yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa mengetahui penyebab partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi yang tidak stabil pada ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa bertindak secepatnya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan komisi yang membahayakan nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena atonia uteri akibat partus yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan dalam waktu 2 jam setela Post Partum.
Dalam kasus tertentu justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses kelahiran.
1.      Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP, pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP, karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2.      Pasal 1365 KUHS
Setiap perbuatan melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerygian tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty (penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas kesehatan akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB dan IBI . MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin praktik bidan tersebut akan di cabut. Keputusan MPEB bersifat final.
Contoh sanksi bidan adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga berupa denda.
Penyimpangan yang dilakukan oleh bidan misalnya :
a.     Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh bidan karena                   termasuk tindakan kriminal.
b.     Bidan tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan ingin               melakukan persalinan ini sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini           sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika dilakukan oleh bidan itu sendiri,persali akan          membahayakan ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian, kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam rekam medik, dan lain-lain.
      Untuk  penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung jawaban secara pidana atau tidak.
    Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analgesi Epidural

A. Pengertian Analgesia epidural Analgesia Epidural adalah Nyeri yang dirasakan selama kala satu persalina terjadi akibat kontraksi uteru...