Contoh
Kasus Pelanggaran Bidan
Kasus :
Seorang Ibu
Primigravida dibantu oleh seorang bidan untuk bersalin. Proses persalinannya
telah lama karena lebih 24 jam bayi belum juga keluar dan keadaan ibu nya sudah
mulai lemas dan kelelahan karena sudah terlalu lama mengejan. Bidan
tersebut tetap bersikukuh untuk menolong persalinan Ibu tersebut karena takut
kehilangan komisi, walaupun asisten bidan itu mengingatkan untuk segera di
rujuk saja. Setelah bayi keluar, terjadilah perdarahan pada ibu, baru kemudian
bidan merujuk ibu ke RS. Ketika di jalan, ibu tersebut sudah meninggal.
Keluarganya menuntut bidan tersebut.
Analisa : I
bu tersebut sudah
mengalami partus yang lama karena lebih dari 24 jam, seharusnya bidan bisa
mengetahui penyebab partus lama, apakah ada malpresentasi pada janin, emosi
yang tidak stabil pada ibu atau panggul yang kecil sehingga bidan bisa
bertindak secepatnya untuk menyelamatkan nyawa ibu dan bayi, bukan mementingkan
komisi yang membahayakan nyawa ibu dan bayi. Perdarahan itu disebabkan karena
atonia uteri akibat partus yang terlalu lama. Atonia uteri hanya bisa bertahan
dalam waktu 2 jam setela Post Partum.
Dalam kasus tertentu
justru Bidan dengan sengaja melakukanya demi uang, dan satu sisi pasien juga
tidak mengetahui tentang hak-hak apa yang dapat diperoleh pasien tentang kondisi
kesehatannya atau pasien sengaja tidak dikasih tahu informasi yang jelas
tentang resiko, tindakan serta prosedur persalinan yang yang seharusnya.Bidan
tersebut telah melanggar wewenangan bidan dan melakukan malpraktek.
Criminal malpractice
yang bersifat negligence (lalai) misalnya kurang hati-hati melakukan proses
kelahiran.
1. Pasal-pasal 359 sampai dengan 361 KUHP,
pasal-pasal karena lalai menyebabkan mati atau luka-luka berat.
Pasal 359 KUHP,
karena kelalaian menyebabkan orang mati : Barangsiapa karena kealpaannya
menyebabkan mati-nya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima
tahun atau kurungan paling lama satu tahun.
2. Pasal 1365 KUHS
Setiap perbuatan
melanggar hokum yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain, mewajibkan orang
yang kkarena kesalahannya mengakibatkan kerugian itu, menganti kerygian
tersebut.
Cara membuktikan kelalaiannya adalah Dereliction of Duty
(penyimpangan dari kewajiban) Jika seorang bidan melakukan pekerjaan menyimpang
dari apa yang seharusnya atau tidak melakukan apa yang seharusnya dilakukan
menurut standard profesinya, maka bidan tersebut dapat dipersalahkan.
Kepala dinas
kesehatan akan memcabut SIPB setelah mendengar saran dan keputusan dari MPEB
dan IBI . MPEB akan melakukan sidang dari kasus ini. MPEB akan meminta
keterangan dari bidan dan saksi. Yang menjadi saksi dari kasus ini adalah
asisten bidan. MPEB akan meminta keterangan dari bidan dan saksi. Setelah
asisten bidan mengatakan yang sebenarnya bahwa bidan lah yang menahan rujukan
karena alasan komisi, maka MPEB akan memberikan sanksi yang setimpal karena
sudah merugikan orang lain kepada bidan tersebut dan sebagai gantinya izin
praktik bidan tersebut akan di cabut. Keputusan MPEB bersifat final.
Contoh sanksi bidan
adalah pencabutan ijin praktek bidan, pencabutan SIPB sementara, atau bisa juga
berupa denda.
Penyimpangan yang
dilakukan oleh bidan misalnya :
a.
Bidan melakukan praktek aborsi,yang seharusnya tidak boleh dilakukan oleh
bidan karena
termasuk tindakan kriminal.
b. Bidan
tidak melakukan rujukan pada ibu yang mengalami persalinan premature, bidan
ingin melakukan persalinan ini
sendiri. Ini jelas tidak boleh dilakukan, dan harus dirujuk. Karena ini
sudah bukan kewenangan bidan lagi, selain itu jika
dilakukan oleh bidan itu sendiri,persali akan membahayakan
ibu dan bayi yang dikandungnya.
Alur Sanksi Bidan
Malpraktek yang
dilakukan oleh bidan dapat disebabkan oleh banyak faktor, misalnya kelalaian,
kurangnya pengetahuan, faktor ekonomi, rutinitas,dan juga perubahan hubungan
antara bidan dengan pasien. Untuk dapat mencegah terjadinya malpraktek yang
dilakukan oleh bidan dapat dilakukan dengan beberapa cara, misalnya dengan
tidak memberikan jaminan atau garansi akan keberhasilan usahanya, dalam
melakukan tindakan harus ada informed consent, mencatat semua tindakan kedalam
rekam medik, dan lain-lain.
Untuk penyelesaian tindak pidana malpraktek yang dilakukan oleh bidan
yang telah masuk ke pengadilan, semua tergantung kepada pertimbangan hakim yang
menangani kasus tersebut untuk menentukan apakah kasus yang ditanganinya termsuk
kedalam malpraktek atau tidak. Atau apakah si pelaku dapat dimintai pertanggung
jawaban secara pidana atau tidak.
Melakukan malpraktek yuridis (melanggar hukum) berarti juga melakukan
malpraktek etik (melanggar kode etik). Sedangkan malpraktek etik belum tentu
merupakan malpraktek yuridis. Apabila seorang bidan melakukan malpraktek etik
atau melanggar kode etik. Maka penyelesaian atas hal tersebut dilakukan oleh
wadah profesi bidan yaitu IBI. Dan pemberian sanksi dilakukan berdasarkan
peraturan-peraturan yang berlaku didalam organisasi IBI tersebut. Sedangkan
apabila seorang bidan melakukan malpraktek yuridis dan dihadapkan ke muka
pengadilan. Maka IBI melalui MPA dan MPEB wajib melakukan penilaian apakah
bidan tersebut telah benar-benar melakukan kesalahan. Apabila menurut penilaian
MPA dan MPEB kesalahan atau kelalaian tersebut terjadi bukan karena kesalahan
atau kelalaian bidan, dan bidan tersebut telah melakukan tugasnya sesuai dengan
standar profesi, maka IBI melalui MPA wajib memberikan bantuan hukum kepada
bidan tersebut dalam menghadapi tuntutan atau gugatan di pengadilan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar