ETIKA PROFESI
KEBIDANAN
A.
Konsep dasar etika
\
1. Pengertian-Pengertian Dasar
Etika Etika adalah penerapan dari proses dan
teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan
konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai
(Wahyuningsih, 2006).
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam
literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip
tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa
etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan
manusia (Sofyan, dkk (Peny.), 2006).
Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban
seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan
dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart
Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna.
Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait
dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan
hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat
baik (Wahyuningsi, 2006).
2. Prinsip etika dan
moralitas
a.
Etika Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan
issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman
para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Bidan sebagai pemberi
pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta
aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus
menjaga perkembangan praktek berdasarkan evidence based. Sehingga di sini
berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang
penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi
yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat
pada makhluk lain selain manusia. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh
asas dan nilai yang menyangkut baik buruk. Kaitan antara etika dan moralitas
adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku dan
moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang
dinilai seharusnya oleh masyarakat
Prinsip kode etik terdiri dari:
1. Menghargai otonomi
2. Melakukan tindakan yang benar
3. Mencegah tindakan yang
merugikan
4. Memperlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
6. Menepati janji yang telah
disepakati
7. Menjaga kerahasiaan
(Wahyuningsih, 2006).
b. Kode etik profesi bidan Seiring
dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi
atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu
pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Di sisi lain
menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya
hidup, budaya, dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka
menyikapi berbagai persoalan, termasuk penilaian terhadap pelayanan yang
diberikan oleh bidan. Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi
profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Kongres IBI. Kode
etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di
kalangan profesi bidan.
3. Issu etik dan moral
Kesadaran moral erat kaitannya
dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia
dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah yang disebut suara hati.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan pola pikir
manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap
mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu dilandasan komitmen yang kuat dengan
basis etik dan moral yang baik. Dalam praktik kebidanan seringkali bidan
dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan
keputusan yang sulit yang berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur
konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang
diyakini bidan dengan kenyataan yang ada. Beberapa permasalahan pembahasan etik
dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
a. Persetujuan dalam proses
melahirkan.
b. Memilih dan mengambil keputusan
dalam persalinan.
c. Kegagalan dalam proses
persalinan.
d. Pelaksanaan (Ultrasonogarfi) USG dalam kehamilan.
e. Konsep normal pelayanan kebidanan.
f. Bidan dan pendidikan seks (Sofyan, dkk, 2006).
Beberapa contoh mengenai etik dalam pelayanan kebidanan, adalah
berhubungan dengan:
a. Agama/kepercayaan.
b. Hubungan dengan pasien.
c. Kebenaran.
d. Pengambilan keputusan.
e. Pengambilan data.
f. Kematian.
g. Kerahasiaan.
h. Aborsi.
i. AIDS.
4. Masalah etik moral dan dilema
dalam praktek kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya
adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan
yang dibuat sehubungan dengan klien serta harus mempunyai harus mempunyai
tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan
praktek kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang
baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai
pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan. Menurut Daryl Koehn dalam The
Ground of Professional Ethics, 1994 bahwa Bidan dikatakan profesional, bila
menerapkan etika dalam menjalankan praktek kebidanan. Bidan berada pada posisi
yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan
pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktek kebidanan
(Wahyuningsih, 2006).
I.
Pelayanan Maternal dan Neonatal
1.
Definisi Pelayanan maternal dan neonatal
Adalah seluruh tugas yang menjadi
tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang
bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan
keluarga dan masyarakat, yaitu meliputi pelayanan kesehatan masa kehamilan,
persalinan, nifas, dan bayi baru lahir (Sofyan, dkk, 2006).
2.
Pelayanan maternal
a. Kehamilan normal
1. Defenisi Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin.
Lamanya hamil normal adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) dihitung
dari hari pertama haid terakhir (Saifuddin, 2006).
2. Tujuan asuhan antenatal:
·
Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang
bayi.
·
Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial ibu dan
bayi.
·
Mengenali secara dini adanya ketidak-normalan atau komplikasi yang mungkin
terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan
pembedahan.
·
Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI eksklusif.
·
Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat
tumbuh kembang secara normal (Saifuddin, 2002). Universitas Sumatera Utara 15
3. Kebijakan program Kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4
kali selama kehamilan :
a. Satu kali pada Trimester pertama
b. Satu kali pada trimester kedua
c. Dua kali padatrimester ketiga.
Pelayanan/asuhan standar minimal
termasuk “7T”
a. Timbang berat badan
b. Ukur Tekanan darah
c. Ukur Tinggi fundus uteri
d. Pemberian imunisasi (tetanus toksoid) TT lengkap.
e. Pemberian Tablet zat besi,
minimum 90 tablet selama kehamilan.
f. Tes terhadap penyakit menular seksual
g. Temu wicara dalam rangka
persiapan rujukan Pelayanan/asuhan antenatal ini hanya dapat diberikan oleh
tenaga kesehatan profesional dan tidak dapat diberikan oleh dukun bayi.
3.
Kebijakan Teknis Setiap hamil dapat berkembang
menjadi masalah atau komplikasi setiap saat. Itu sebabnya mengapa ibu hamil
memerlukan pemantauan selama kehamilannya. Penatalaksanaan ibu hamil secara
keseluruhan meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
4.
a. Mengupayakan kehamilan yang sehat
5.
b. Melakukan deteksi dini komplikasi, melakukan
penatalaksanaan awal serta rujukan bila diperlukan Universitas Sumatera Utara
16
6.
c.
Persiapan persalinan yang bersih dan aman
7.
d. Perencanaan antisipatif dan persiapan dini
untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi (Saifuddin, 2006
b. Persalinan normal
1. Definisi dan tujuan Persalinan
kelahiran merupakan kejadian fisiologi yang normal. Kelahiran seorang
bayi juga merupakan peristiwa sosial yang ibu dan keluarga menantikannya selama
sembilan (9) bulan. Ketika persalinan dimulai, peranan ibu adalah untuk
melahirkan bayinya. Peran petugas kesehatan adalah memantau persalinan untuk
mendeteksi dini adanya komplikasi, disamping itu bersama keluarga memberikan
bantuan dan dukungan pada ibu bersalin. Persalinan adalah proses membuka dan
menipisnya serviks dan janin turun ke dalam jalan lahir. Kelahiran adalah
proses dimana janin dan ketuban didorong keluar melalui jalan lahir. Persalinan
dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada
kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang
kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun
pada janin. Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin
yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37 – 42 minggu), lahir spontan dengan
presentasi belakang kepala yang berlangsung Universitas Sumatera Utara 17 dalam
18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin (Saifuddin, 2006).
2. Kebijakan pelayanan asuhan persalinan
a. Semua persalinan harus dihadiri dan dipantau oleh petugas kesehatan
terlatih.
b. Rumah bersalin dan tempat
rujukan dengan fasilitas memadai untuk menangani kegawatdaruratan obstetri dan
neonatal harus tersedia 24 jam.
c. Obat-obatan esensial, bahan dan perlengkapan harus tersedia bagi
seluruh petugas terlatih.
3. Rekomendasi kebijakan teknis
asuhan persalinan dan kelahiran
a. Asuhan sayang ibu dan sayang
bayi harus dimasukkan sebagai bagian dari persalinan bersih dan aman, termasuk
hadirnya keluarga atau orang-orang yang memberi dukungan bagi ibu.
b. Partograf harus digunakan untuk
memantau persalinan dan berfungsi sebagai suatu catatan/rekam medik untuk
persalinan.
c. Selama persalinan normal,
intervensi hanya dilaksanakan jika benar-benar dibutuhkan. Prosedur ini hanya
dibutuhkan jika ada infeksi atau penyulit.
d. Manajemen aktif kala III, termasuk melakukan penjepitan dan pemotongan
tali pusat secara dini, memberikan suntikan oksitoksin IM, melakukan peregangan
tali pusat terkendali Universitas Sumatera Utara 18 (PTT) dan segera melakukan
masase fundus, harus dilakukan pada semua persalinan normal.
e. Penolong persalinan harus tetap tinggal bersama ibu dan bayi setidak
-tidaknya dua (2) jam pertama setelah kelahiran, atau sampai ibu sudah dalam
keadaan stabil. Fundus diperiksa setiap 15 menit selama satu (1) jam pertama
dan setiap 30 menit pada jam kedua. Masase fundus harus dilakukan sesuai
kebutuhan untuk memastikan tonus uterus tetap baik, perdarahan minimal dan
pencegahan perdarahan.
f. Selama 24 jam pertama setelah
persalinan, fundus harus sering diperiksa dan dimasase sampai tonus baik. Ibu
atau anggota keluarga dapat diajarkan melakukan hal ini.
g. Segera setelah lahir, seluruh tubuh terutama kepala bayi harus segera
diselimuti dan bayi dikeringkan serta dijaga kehangatannya untuk mencegah
terjadinya hipotermi.
h. Obat-obatan essensial, bahan dan perlengkapan harus disediakan oleh
petugas dan keluarga (Saifuddin, 2006).
B.
Pengaruh Konsep Normal terhadap Profesi
Kebidanan
Keberadaan peraturan dalam profesi
kebidanan banyak mengundang opini publik. Sebagian mendukung keberadaannya
karena secara tidak langsung peraturan mngenai profesi kebidanan telah
melindungi praktisi yang tercantum di dalamnya.
Akan tetapi, sebagian lagi menyatakan bahwa
peraturan tersebut hanya membatasi ruang gerak bidan itu sendiri.kita menyadari
bahwa batasan “normal” dan “abnormal” selama ini ditentukan oleh peraturan yang
berlaku. Akan tetapi, perlu diigat bahwa batasan konsep normal juga dipengaruh
oleh filosofi yang menjadi dasar dari profesi itu sendiri. Akhir-akhir ini
muncul argumentasi yang mempertanyakan batasan antara normal dan abnormal dan
siapa yang berhak menentukan garis batas. Pada tahun 1990, Ann Oakley dan
Sussanne Houd melakukan penelitian terhadap 26 orang bidan dan 21 dokter
kandungan yang tersebar di berbagai Negara Eropa dengan teknik wawancara. Semua
responden diberi contoh studi kasus yang sama, kemudian ditanyakan opininya
dalam menghadapi kasus tersebut. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa
perbedaan yang terjadi bukan hanya pada tenaga kesehatan yang tinggal di negara
yang berbeda, namun juga antar-tenaga kesehatan yang tinggal di negara yang
sama. Hasil penilitian tersebut menunjukkan bahwa batasan normal dan abnormal
ditentukan oleh filosofi setiap profesional itu sendiri. Oleh karena itu,
perbedaan interpretasi konsep “normal” dan “abnormal” pada setiap tenaga
kesehatan, merupakan cerminan dari peraturan yang ada. Untuk menghadapi
pergeseran konsep “normal” dalam ilmu kebidanan, bidan harus memertimbangkan
stuasi terjadi berdasarkan fakta ilmiah (evidence-based), karena mungkin saja
tindakan yang dahulu dianggap abnormal sekarang sudah dianggap normal atau
sebaliknya, dan tetap berpegang pada kode etik dan standar profesi (Soepardan,
2007).
REFERENSI
Bahan ajar Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan
Universitas RespatiYogyakarta,2016/2017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar