Selasa, 02 Mei 2017

Etika Profesi dalam Praktik Kebidanan

ETIKA PROFESI KEBIDANAN
A.      Konsep dasar etika
\
1. Pengertian-Pengertian Dasar
  Etika Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai (Wahyuningsih, 2006).
Etika adalah suatu cabang ilmu filsafat. Maka di dalam literatur, dinamakan juga filsafat moral, yaitu suatu sistem prinsip-prinsip tentang moral, tentang baik atau buruk. Secara sederhana dapat dikatakan bahwa etika adalah disiplin yang mempelajari tentang baik atau buruk sikap tindakan manusia (Sofyan, dkk (Peny.), 2006).
Hak moral adalah didasarkan pada prinsip atau etis. Setiap kewajiban seseorang berkaitan dengan hak orang lain dan setiap hak seseorang berkaitan dengan kewajiban orang lain untuk memenuhi hak tersebut. Menurut John Stuart Mill bahwa kewajiban meliputi kewajiban sempurna dan kewajiban tidak sempurna. Kewajiban sempurna artinya kewajiban didasarkan atas keadilan, selalu terkait dengan hak orang lain. Sedangkan kewajiban tidak sempurna, tidak terkait dengan hak orang lain tetapi bisa didasarkan atas kemurahan hati atau niat berbuat baik (Wahyuningsi, 2006).
2.  Prinsip etika dan moralitas
a.       Etika Etika dalam pelayanan kebidanan merupakan issu utama diberbagai tempat, dimana sering terjadi karena kurang pemahaman para praktisi pelayanan kebidanan terhadap etika. Bidan sebagai pemberi pelayanan harus menjamin pelayanan yang profesional dan akuntabilitas serta aspek legal dalam pelayanan kebidanan. Bidan sebagai praktisi pelayanan harus menjaga perkembangan praktek berdasarkan evidence based. Sehingga di sini berbagai dimensi etik dan bagaimana pendekatan tentang etika merupakan hal yang penting untuk digali dan dipahami. Moralitas merupakan suatu gambaran manusiawi yang menyeluruh, moralitas hanya terdapat pada manusia serta tidak terdapat pada makhluk lain selain manusia. Moralitas adalah sifat moral atau seluruh asas dan nilai yang menyangkut baik buruk. Kaitan antara etika dan moralitas adalah, bahwa etika merupakan ilmu yang mempelajari tentang tingkah laku dan moral atau ilmu yang membahas tentang moralitas. Moral adalah mengenai apa yang dinilai seharusnya oleh masyarakat
 Prinsip kode etik terdiri dari:
1. Menghargai otonomi
 2. Melakukan tindakan yang benar
 3. Mencegah tindakan yang merugikan
4. Memperlakukan manusia secara adil
5. Menjelaskan dengan benar
 6. Menepati janji yang telah disepakati
 7. Menjaga kerahasiaan (Wahyuningsih, 2006).
 b. Kode etik profesi bidan Seiring dengan kemajuan jaman, serta kemudahan dalam akses informasi, era globalisasi atau kesejagatan membuat akses informasi tanpa batas, serta peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat masyarakat semakin kritis. Di sisi lain menyebabkan timbulnya berbagai permasalahan etik. Selain itu perubahan gaya hidup, budaya, dan tata nilai masyarakat, membuat masyarakat semakin peka menyikapi berbagai persoalan, termasuk penilaian terhadap pelayanan yang diberikan oleh bidan. Kode etik profesi bidan hanya ditetapkan oleh organisasi profesi, Ikatan Bidan Indonesia (IBI). Penetapan harus dalam Kongres IBI. Kode etik profesi bidan akan mempunyai pengaruh dalam menegakkan disiplin di kalangan profesi bidan.

3.  Issu etik dan moral
 Kesadaran moral erat kaitannya dengan nilai-nilai, keyakinan seseorang dan pada prinsipnya semua manusia dewasa tahu akan hal yang baik dan yang buruk, inilah yang disebut suara hati. Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi berdampak pada perubahan pola pikir manusia. Masyarakat semakin kritis sehingga terjadi penguatan tuntutan terhadap mutu pelayanan kebidanan yang baik perlu dilandasan komitmen yang kuat dengan basis etik dan moral yang baik. Dalam praktik kebidanan seringkali bidan dihadapkan pada beberapa permasalahan yang dilematis, artinya pengambilan keputusan yang sulit yang berkaitan dengan etik. Dilema muncul karena terbentur konflik moral, pertentangan batin atau pertentangan antara nilai-nilai yang diyakini bidan dengan kenyataan yang ada. Beberapa permasalahan pembahasan etik dalam kehidupan sehari-hari adalah sebagai berikut:
 a. Persetujuan dalam proses melahirkan.
 b. Memilih dan mengambil keputusan dalam persalinan.
 c. Kegagalan dalam proses persalinan.
d. Pelaksanaan (Ultrasonogarfi) USG dalam kehamilan.
e. Konsep normal pelayanan kebidanan.
f. Bidan dan pendidikan seks (Sofyan, dkk, 2006).
Beberapa contoh mengenai etik dalam pelayanan kebidanan, adalah berhubungan dengan:
a. Agama/kepercayaan.
b. Hubungan dengan pasien.
 c. Kebenaran.
d. Pengambilan keputusan.
e. Pengambilan data.
 f. Kematian.
g. Kerahasiaan.
h. Aborsi.
 i. AIDS.
4.  Masalah etik moral dan dilema dalam praktek kebidanan
Tuntutan bahwa etik adalah hal penting dalam kebidanan salah satunya adalah karena bidan merupakan profesi yang bertanggung jawab terhadap keputusan yang dibuat sehubungan dengan klien serta harus mempunyai harus mempunyai tanggung jawab moral terhadap keputusan yang diambil. Untuk dapat menjalankan praktek kebidanan dengan baik tidak hanya dibutuhkan pengetahuan klinik yang baik, serta pengetahuan yang up to date, tetapi bidan juga harus mempunyai pemahaman isu etik dalam pelayanan kebidanan. Menurut Daryl Koehn dalam The Ground of Professional Ethics, 1994 bahwa Bidan dikatakan profesional, bila menerapkan etika dalam menjalankan praktek kebidanan. Bidan berada pada posisi yang baik, yaitu memfasilitasi pilihan klien dan membutuhkan peningkatan pengetahuan tentang etika untuk menetapkan dalam strategi praktek kebidanan (Wahyuningsih, 2006).
I.            Pelayanan Maternal dan Neonatal
1.       Definisi Pelayanan maternal dan neonatal
 Adalah seluruh tugas yang menjadi tanggung jawab praktek profesi bidan dalam sistem pelayanan kesehatan yang bertujuan meningkatkan kesehatan ibu dan anak dalam rangka mewujudkan kesehatan keluarga dan masyarakat, yaitu meliputi pelayanan kesehatan masa kehamilan, persalinan, nifas, dan bayi baru lahir (Sofyan, dkk, 2006).
2.       Pelayanan maternal
a. Kehamilan normal
1. Defenisi Masa kehamilan dimulai dari konsepsi sampai lahirnya janin. Lamanya hamil normal adalah 280 hari (40 minggu atau 9 bulan 7 hari) dihitung dari hari pertama haid terakhir (Saifuddin, 2006).
 2. Tujuan asuhan antenatal:
 · Memantau kemajuan kehamilan untuk memastikan kesehatan ibu dan tumbuh kembang bayi.
 · Meningkatkan dan mempertahankan kesehatan fisik, mental, dan sosial ibu dan bayi.
 · Mengenali secara dini adanya ketidak-normalan atau komplikasi yang mungkin terjadi selama hamil, termasuk riwayat penyakit secara umum, kebidanan dan pembedahan.
 · Mempersiapkan ibu agar masa nifas berjalan normal dan pemberian ASI eksklusif.
 · Mempersiapkan peran ibu dan keluarga dalam menerima kelahiran bayi agar dapat tumbuh kembang secara normal (Saifuddin, 2002). Universitas Sumatera Utara 15 3. Kebijakan program Kunjungan antenatal sebaiknya dilakukan paling sedikit 4 kali selama kehamilan :
a. Satu kali pada Trimester  pertama
 b. Satu kali pada trimester kedua
c. Dua kali padatrimester ketiga.
 Pelayanan/asuhan standar minimal termasuk “7T”
a. Timbang berat badan
b. Ukur Tekanan darah
 c. Ukur Tinggi fundus uteri
d. Pemberian imunisasi (tetanus toksoid) TT lengkap.
 e. Pemberian Tablet zat besi, minimum 90 tablet selama kehamilan.
f. Tes terhadap penyakit menular seksual
 g. Temu wicara dalam rangka persiapan rujukan Pelayanan/asuhan antenatal ini hanya dapat diberikan oleh tenaga kesehatan profesional dan tidak dapat diberikan oleh dukun bayi.
3.       Kebijakan Teknis Setiap hamil dapat berkembang menjadi masalah atau komplikasi setiap saat. Itu sebabnya mengapa ibu hamil memerlukan pemantauan selama kehamilannya. Penatalaksanaan ibu hamil secara keseluruhan meliputi komponen-komponen sebagai berikut :
4.       a. Mengupayakan kehamilan yang sehat
5.       b. Melakukan deteksi dini komplikasi, melakukan penatalaksanaan awal serta rujukan bila diperlukan Universitas Sumatera Utara 16
6.        c. Persiapan persalinan yang bersih dan aman
7.       d. Perencanaan antisipatif dan persiapan dini untuk melakukan rujukan jika terjadi komplikasi (Saifuddin, 2006
b. Persalinan normal
 1. Definisi dan tujuan Persalinan
kelahiran merupakan kejadian fisiologi yang normal. Kelahiran seorang bayi juga merupakan peristiwa sosial yang ibu dan keluarga menantikannya selama sembilan (9) bulan. Ketika persalinan dimulai, peranan ibu adalah untuk melahirkan bayinya. Peran petugas kesehatan adalah memantau persalinan untuk mendeteksi dini adanya komplikasi, disamping itu bersama keluarga memberikan bantuan dan dukungan pada ibu bersalin. Persalinan adalah proses membuka dan menipisnya serviks dan janin turun ke dalam jalan lahir. Kelahiran adalah proses dimana janin dan ketuban didorong keluar melalui jalan lahir. Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37-42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin. Persalinan dan kelahiran normal adalah proses pengeluaran janin yang terjadi pada kehamilan cukup bulan (37 – 42 minggu), lahir spontan dengan presentasi belakang kepala yang berlangsung Universitas Sumatera Utara 17 dalam 18 jam, tanpa komplikasi baik pada ibu maupun pada janin (Saifuddin, 2006).
2. Kebijakan pelayanan asuhan persalinan
a. Semua persalinan harus dihadiri dan dipantau oleh petugas kesehatan terlatih.
 b. Rumah bersalin dan tempat rujukan dengan fasilitas memadai untuk menangani kegawatdaruratan obstetri dan neonatal harus tersedia 24 jam.
c. Obat-obatan esensial, bahan dan perlengkapan harus tersedia bagi seluruh petugas terlatih.
 3. Rekomendasi kebijakan teknis asuhan persalinan dan kelahiran
 a. Asuhan sayang ibu dan sayang bayi harus dimasukkan sebagai bagian dari persalinan bersih dan aman, termasuk hadirnya keluarga atau orang-orang yang memberi dukungan bagi ibu.
 b. Partograf harus digunakan untuk memantau persalinan dan berfungsi sebagai suatu catatan/rekam medik untuk persalinan.
 c. Selama persalinan normal, intervensi hanya dilaksanakan jika benar-benar dibutuhkan. Prosedur ini hanya dibutuhkan jika ada infeksi atau penyulit.
d. Manajemen aktif kala III, termasuk melakukan penjepitan dan pemotongan tali pusat secara dini, memberikan suntikan oksitoksin IM, melakukan peregangan tali pusat terkendali Universitas Sumatera Utara 18 (PTT) dan segera melakukan masase fundus, harus dilakukan pada semua persalinan normal.
e. Penolong persalinan harus tetap tinggal bersama ibu dan bayi setidak -tidaknya dua (2) jam pertama setelah kelahiran, atau sampai ibu sudah dalam keadaan stabil. Fundus diperiksa setiap 15 menit selama satu (1) jam pertama dan setiap 30 menit pada jam kedua. Masase fundus harus dilakukan sesuai kebutuhan untuk memastikan tonus uterus tetap baik, perdarahan minimal dan pencegahan perdarahan.
 f. Selama 24 jam pertama setelah persalinan, fundus harus sering diperiksa dan dimasase sampai tonus baik. Ibu atau anggota keluarga dapat diajarkan melakukan hal ini.
g. Segera setelah lahir, seluruh tubuh terutama kepala bayi harus segera diselimuti dan bayi dikeringkan serta dijaga kehangatannya untuk mencegah terjadinya hipotermi.
h. Obat-obatan essensial, bahan dan perlengkapan harus disediakan oleh petugas dan keluarga (Saifuddin, 2006).

B.      Pengaruh Konsep Normal terhadap Profesi Kebidanan
Keberadaan peraturan dalam profesi kebidanan banyak mengundang opini publik. Sebagian mendukung keberadaannya karena secara tidak langsung peraturan mngenai profesi kebidanan telah melindungi praktisi yang tercantum di dalamnya.
Akan tetapi, sebagian lagi menyatakan bahwa peraturan tersebut hanya membatasi ruang gerak bidan itu sendiri.kita menyadari bahwa batasan “normal” dan “abnormal” selama ini ditentukan oleh peraturan yang berlaku. Akan tetapi, perlu diigat bahwa batasan konsep normal juga dipengaruh oleh filosofi yang menjadi dasar dari profesi itu sendiri. Akhir-akhir ini muncul argumentasi yang mempertanyakan batasan antara normal dan abnormal dan siapa yang berhak menentukan garis batas. Pada tahun 1990, Ann Oakley dan Sussanne Houd melakukan penelitian terhadap 26 orang bidan dan 21 dokter kandungan yang tersebar di berbagai Negara Eropa dengan teknik wawancara. Semua responden diberi contoh studi kasus yang sama, kemudian ditanyakan opininya dalam menghadapi kasus tersebut. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa perbedaan yang terjadi bukan hanya pada tenaga kesehatan yang tinggal di negara yang berbeda, namun juga antar-tenaga kesehatan yang tinggal di negara yang sama. Hasil penilitian tersebut menunjukkan bahwa batasan normal dan abnormal ditentukan oleh filosofi setiap profesional itu sendiri. Oleh karena itu, perbedaan interpretasi konsep “normal” dan “abnormal” pada setiap tenaga kesehatan, merupakan cerminan dari peraturan yang ada. Untuk menghadapi pergeseran konsep “normal” dalam ilmu kebidanan, bidan harus memertimbangkan stuasi terjadi berdasarkan fakta ilmiah (evidence-based), karena mungkin saja tindakan yang dahulu dianggap abnormal sekarang sudah dianggap normal atau sebaliknya, dan tetap berpegang pada kode etik dan standar profesi (Soepardan, 2007).



REFERENSI

Bahan ajar Etikolegal Dalam Praktik Kebidanan Universitas RespatiYogyakarta,2016/2017

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Analgesi Epidural

A. Pengertian Analgesia epidural Analgesia Epidural adalah Nyeri yang dirasakan selama kala satu persalina terjadi akibat kontraksi uteru...