Pengertian
Kesehatan
Pengertian Kesehatan menurut wikipedia
adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan sosial yang memungkinkan setiap
orang hidup produktif secara sosial dan ekonomis.
Sedangkan Pengertian Kesehatan menurutOrganisasi Kesehatan Dunia (WHO) tahun
1948 menyebutkan bahwa pengertian kesehatan adalah sebagai “suatu keadaan
fisik, mental, dan sosial kesejahteraan dan bukan hanya ketiadaan penyakit atau
kelemahan”
Pada tahun 1986, WHO,
dalam Piagam Ottawa untuk Promosi Kesehatan, mengatakan bahwa pengertian
kesehatan adalah “sumber
daya bagi kehidupan sehari-hari, bukan tujuan hidup Kesehatan adalah konsep
positif menekankan sumber daya sosial dan pribadi, serta kemampuan fisik.
Dalam Undang-Undang ini yang pengertian kesehatan adalah:
·
Kesehatan adalah keadaan sejahtera dari badan, jiwa, dan
sosial yang memungkinkan setiap orang hidup produktif secara sosial dan
ekonomis.
·
Upaya
kesehatan adalah setiap
kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan yang dilakukan oleh
pemerintah dan atau masyarakat.
·
Tenaga
kesehatan adalah setiap
orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan
dan atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu
memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan.
Pemeliharaan kesehatan adalah upaya penaggulangan dan
pencegahan gangguan kesehatan yang memerlukan pemeriksaan, pengobatan dan/atau
perawatan termasuk kehamilan dan persalinan.
Pendidikan kesehatan adalah proses membantu sesorang, dengan
bertindak secara sendiri-sendiri ataupun secara kolektif, untuk membuat
keputusan berdasarkan pengetahuan mengenai hal-hal yang memengaruhi kesehatan
pribadinya dan orang lain.
Definisi yang
bahkan lebih sederhana diajukan oleh Larry Green dan para koleganya yang
menulis bahwa pendidikan kesehatan adalah kombinasi pengalaman belajar yang
dirancang untuk mempermudahadaptasi sukarela terhadap perilaku yang kondusif
bagi kesehatan.
Data terakhir menunjukkan bahwa saat ini lebih dari 80 persen
rakyat Indonesia tidak mampu mendapatjaminan kesehatan dari lembaga atau
perusahaan di bidang pemeliharaan kesehatan, seperti Akses, Taspen, dan
Jamsostek.
Golongan masyarakat
yang dianggap ‘teranaktirikan’ dalam hal jaminan kesehatan adalah mereka dari
golongan masyarakat kecil dan pedagang. Dalam pelayanan kesehatan, masalah ini
menjadi lebih pelik, berhubung dalam manajemen pelayanan kesehatan tidak saja terkait
beberapa kelompok manusia, tetapi juga sifat yang khusus dari pelayanan
kesehatan itu sendiri
Pada dasarnya kesehatan itu meliputi empat aspek, antara lain :
A. Kesehatan fisik terwujud apabila sesorang tidak merasa dan
mengeluh sakit atau tidak adanya keluhan dan memang secara objektif tidak
tampak sakit. Semua organ tubuh berfungsi normal atau tidak mengalami gangguan.
·
Pikiran sehat
tercermin dari cara berpikir atau jalan pikiran.
·
Emosional sehat
tercermin dari kemampuan seseorang untuk mengekspresikan emosinya, misalnya
takut, gembira, kuatir, sedih dan sebagainya.
·
Spiritual sehat
tercermin dari cara seseorang dalam mengekspresikan rasa syukur, pujian,
kepercayaan dan sebagainya terhadap sesuatu di luar alam fana ini, yakni Tuhan
Yang Maha Kuasa. Misalnya sehat spiritual dapat dilihat dari praktik keagamaan
seseorang. Dengan perkataan lain, sehat spiritual adalah keadaan dimana
seseorang menjalankan ibadah dan semua aturan-aturan agama yang dianutnya.
C. Kesehatan sosial terwujud apabila seseorang mampu
berhubungan dengan orang lain atau kelompok lain secara baik, tanpa membedakan
ras, suku, agama atau kepercayan, status sosial, ekonomi, politik, dan
sebagainya, serta saling toleran dan menghargai.
D. Kesehatan dari aspek ekonomi terlihat bila seseorang (dewasa)
produktif, dalam arti mempunyai kegiatan yang menghasilkan sesuatu yang dapat
menyokong terhadap hidupnya sendiri atau keluarganya secara finansial.
Bagi mereka yang belum dewasa (siswa atau
mahasiswa) dan usia lanjut (pensiunan), dengan sendirinya batasan ini tidak
berlaku. Oleh sebab itu, bagi kelompok tersebut, yang berlaku adalah produktif
secara sosial, yakni mempunyai kegiatan yang berguna bagi kehidupan mereka
nanti, misalnya berprestasi bagi siswa atau mahasiswa, dan kegiatan sosial,
keagamaan, atau pelayanan kemasyarakatan lainnya bagi usia lanjut.
Salah satu tujuan nasional adalah
memajukan kesejahteraan bangsa, yang berarti memenuhi kebutuhan dasar manusia,
yaitu pangan, sandang, pangan, pendidikan, kesehatan, lapangan kerja dan
ketenteraman hidup. Tujuan pembangunan kesehatan adalah
tercapainya kemampuan untuk hidup sehat bagi setiap penduduk, jadi tanggung
jawab untuk terwujudnya derajat kesehatan yang optimal berada di tangan seluruh
masyarakat Indonesia, pemerintah dan swasta bersama-sama.
Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan dapat dibagi menjadi dua, secara umum
dan secara khusus. Tujuan dan ruang lingkup kesehatan lingkungan secara
umum, antara lain:
·
Melakukan koreksi atau
perbaikan terhadap segala bahaya dan ancaman pada kesehatan dan kesejahteraan
hidup manusia.
·
Melakukan usaha
pencegahan dengan cara mengatur sumber-sumber lingkungan dalam upaya
meningkatkan derajat kesehatan dan kesejahteraan hidup manusia.
·
Melakukan kerja sama
dan menerapkan program terpadu di antara masyarakat dan institusi pemerintah
serta lembaga nonpemerintah dalam menghadapi bencana alam atau wabah penyakit
menular.
·
Adapun tujuan dan ruang lingkup
kesehatan lingkungan secara khusus meliputi usaha-usaha perbaikan
atau pengendalian terhadap lingkungan hidup manusia, yang
di antaranya berupa:
·
Menyediakan air bersih
yang cukup dan memenuhi persyaratan kesehatan.
·
Makanan dan minuman
yang diproduksi dalam skala besar dan dikonsumsi secara luas oleh masyarakat.
·
Pencemaran udara
akibat sisa pembakaran BBM, batubara, kebakaran hutan, dan gas beracun yang
berbahaya bagi kesehatan dan makhluk hidup lain dan menjadi penyebab terjadinya
perubahan ekosistem.
·
Limbah cair dan padat
yang berasal dari rumah tangga, pertanian, peternakan, industri, rumah sakit, dan
lain-lain.
·
Kontrol terhadap
arthropoda dan rodent yang menjadi vektor penyakit dan cara memutuskan rantai
penularan penyakitnya.
·
Perumahan dan bangunan
yang layak huni dan memenuhi syarat kesehatan.
·
Kebisingan, radiasi,
dan kesehatan kerja.
·
Survei sanitasi untuk
perencanaan, pemantauan, dan evaluasi program kesehatan lingkungan
Untuk jangka panjang pembangunan
bidang kesehatan diarahkan untuk tercapainya tujuan utama sebagai
berikut:
·
Peningkatan kemampuan
masyarakat untuk menolong dirinya sendiri dalam bidang kesehatan.
·
Perbaikan mutu
lingkungan hidup yang dapat menjamin kesehatan.
·
Peningkatan status
gizi masyarakat.
·
Pengurangan kesakitan
(morbiditas) dan kematian (mortalitas).
·
Pengembangan keluarga
sehat sejahtera, dengan makin diterimanya norma keluarga kecil yang bahagia dan
sejahtera.
Dasar-dasar pembangunan nasional di bidang
kesehatan adalah sebagai
berikut:
·
Semua warga negara
berhak memperoleh derajat kesehatan yang optimal agar dapat bekerja dan hidup
layak sesuai dengan martabat manusia.
·
Pemerintah dan
masyarakat bertanggung jawab dalam memelihara dan mempertinggi derajat
kesehatan rakyat.
·
Penyelenggaraan upaya
kesehatan diatur oleh pemerintah dan dilakukan secara serasi dan seimbang oleh
pemerintah dan masyarakat.
Undang-undang No.23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan &
Undang-undang No.29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran”, VisiMedia
http://id.shvoong.com/medicine-and-health/epidemiology-public-health/2199030-pengertian-kesehatan-menurut-undang-undang/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar